Untuk kunjungan pertama dengan BPJS: surat rujukan dari faskes tingkat pertama,
kartu BPJS dan
kartu identitas. Untuk kunjungan berikutnya hanya BPJS dan
identitas.
Untuk pasien umum cukup membawa kartu identitas.
Jadwal buka loket hari Senin–Kamis dan Sabtu pukul 07.30–10.00 WITA,
hari Jumat pukul 07.30–09.00 WITA.
Pasien dikenakan denda BPJS jika terlambat membayar iuran/premi.
Besaran denda = diagnosa pasien × jumlah bulan menunggak × 5%.
Besuk pasien dibagi dua sesi:
Pagi pukul 11.00–13.00 WIB
Sore pukul 17.00–19.00 WIB
Setiap pasien boleh ditemani satu orang penunggu dengan kartu penunggu pasien.